Iffah adalah usaha memelihara dan menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak halal, makruh dan tercela. Hal-hal yang dapat menumbuhkan iffah antara lain :
Pertama: Iman dan Taqwa.
Inilah asas yang paling fundamental di dalam memelihara diri dari segala hal yang tercela. Jiwa yang terpateri oleh iman dan taqwa merupakan modal yang paling utama untuk membentengi diri dari hal-hal yang dibenci oleh Allah dan RasulNya. Allah membrikan jaminan kepada orang-orang yang amal solehnya didasari oleh iman dengan kehidupan yang baik, "Barang siapa mengerjakan amal soleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedangkan dia orang beriman, maka sesungguhnya kami akan berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan" (An Nahl: 97)
Lalu terhadap orang beriman yang taqwa Allah mmberikan AlFurqan, yaitu petunjuk yang dapat membedakan antara Al Haq dengan Al Bathil. "Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepadamu Al Furqan dan menghapuskan segala kesalahanmu dan mengampuni (dosa-dosa)mu." (Al Anfal: 29)
Dan manakala iman dan taqwa dalam jiwa seorang muslim telah rapuh, maka itulah pertanda mudahnya dirinya terjebak dalam kesesatan dan perbuatan tercela. Maka memelihara dan memupuk iman ini merupakan kewajiban yang harus mendapatkan prioritas utama.
Kedua: Nikah
Inilah salah satu rambu jalan yang jelas menuju kesucian diri. Bahkan nikah adalah sarana yang paling baik dan paling afdhol untuk menumbuhkan sikap iffah pada diri seorang muslim. Nikah adalah sesuatu yang fithri pada diri seorang muslim, di mana padanya Allah menjadikan rasa cinta serta kasih sayang dan kedamaian. "Dan di antara kekuasaanNya adalah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa cinta dan kasih sayang." (Ar Rum: 21).
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallambersabda: ""Hai para pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah mampu untuk menikah, maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih (dapat) menundukkan pandangan dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena itu dapat mengobatinya." (Muttafaq Alaih)
Dalam hadits lain beliau bersabda: "Apabila seorang hamba telah menikah, maka ia telah menyempurnakan setengah agamanya, maka hendaklah ia bertaqwa kepada Allah padayang setengah lagi." (HR. Al Baihaqy, shohih)
Ayat dan hadits-hadits tadi merupakan nash-nash yang jelas mendorong untuk nikah, di mana ketenteraman hati, cinta dan kasih sayang dapat diraih oleh seorang muslim. Dan yang lebih utama lagi adalah bahwa nikah merupakan sarana yang dapat memelihara pandangan dan kehormatan diri seetiap muslim.
Ketiga: Rasa Malu
Malu adalah akhlak indah dan terpuji. Malu adalah sifat yang sempurna dan perhiasan yang anggun. Terlebih indah jika malu ini menghiasi seorang muslimah. Sifat malu selalu tumbuh dalam sikap yang baik dan memadamkan keinginan untuk berbuat tercela. Allah telah mentakdirkan sifat malu ini hanya ada pada manusia untuk membedakannya dengan hewan. Malu adalah potret pribadi yang agung dan terpuji. Tentang keutamaan malu ini Rasulullah Shallalhu Alaihi wa Sallam bersabda: "Malu dan iman adalah bersaudara, maka jika salah satu dari keduanya itu dicabut, tercabut pulalah yang lainnya." (HR. Al Hakim, shohih)
"Sesungguhnya setiap agama itu mempunyai akhlak, dan akhlak Islam adalah rasa malu." (HR. Malik, Ibnu Majah, Al Hakim, shohih)