Keadilan Tujuan Kepemimpinan
Target umum dari sebuah kepemimpinan adalah terwujudnya keadilan di tengah-tengah kehidupan manusia. Hal ini di dasarkan pada Q.S Al-Maidah ayat 8 :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman ! jadilah kalian orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah dengan adil dan janganlah kebencianmu pada sebuah kaum mendorongmu untuk tidak berbuat adil. Berlaku adilah kalian, karena adil itu lebih dekat pada taqwa. Bertaqwalah kalian, sesungguhnya Allah Maha Waspada terhadap apa yang kalian kerjakan.
Dengan demikian, seorang pemimpin haruslah memenuhi criteria-kriteria atau persyaratan-persyaratan tertentu agar mampu mengimplementasikan keadilan dalam amanat kepemimpinannya. Sebab ketika seorang pemimpin tidak mampu memberi keadilan kepada yang dipimpinnya, berarti ia telah menghilangkan tujuan yang dicapai dari sebuah kepemimpinan tersebut. Oleh karena itu bagi setiap umat sebaiknya bertindak ekstra hati-hati ketika mewujudkan sebuah kepemimpinan. Mereka tidak bisa asal memilih melainkan terlebih dahulu harus mengetahui karakteristik calon yang akan dipilihnya.
Syarat-Syarat Pemimpin
Imam Al-Mawardi dalam kitabnya Al Ahkamus Sulthoniyah mensyaratkan 7 hal bagi pemimpin keadilan yang mencakup semua syarat
o Ilmu Pengetahuan yang menghantarkan untuk berijtihad
o Selamat indera pendengaran, penglihatan dan lisan
o Tidak cacat yang menghalangi bertindak dengan cepat & sempurna
o Wawasan yang mampu memimpin rakyat dan mengelola kemashlahatan
o Keberanian & kesatriaan yang membuatnya mampu melindungi wilayah Negara dan melawan musuh
o Nasabnya dari Quraisy berdasarkan ijma para ulama
Ibnu Kholdun dalam Muqoddimahnya menetapkan 4 syarat :
o Mujtahid
o Keadilan
o Kesanggupan melaksanakan hokum & sanggup untuk berperang
o Selamat dari cacat dan sehat jiwa
Abdul Qodir Audah sebagaimana dikutif oleh A. Hasjmi dalam bukunya dimana letak Negara Islam (1984 : 166) menyebut 8 syarat mutlak bagi seorang pemimpin :
o Orang Islam
o Pria, karena wanita tabi'atnya tidak cakap untuk memimpin Negara
o Mukalaf / dewasa
o Mempunyai pengetahuan tentang Hukum-Hukum Islam
o Adil
o Cakap memimpin umat & menguasai tata usaha dan politik
o Tidak cacat
o Turunan Quraisy
Ibnu Taimiyah dalam Siyasah Syar'iyahnya hanya menetapkan 3 syarat secara umum :
o Ashlah / paling layak dan sesuai
o Memilih yang terbaik kemudian di bawahnya
o Mempunyai Quwah (otoritas) sekaligus amanah.
Dari beberapa pendapat di atas, penulis mempunyai kesimpulan bahwa yang berhak menjadi pemimpin itu adalah orang yang cerdas sosialnya. Cerdas social mencakup 2 hal yaitu :
- Cerdas Intelektual; dalam bahasa Al-Qur'an "Basthotan Fil 'Ilmi wa Basthotan Fil Jismi" (Q.S Al-Baqoroh : 248).
- Cerdas Spiritual; cenderung pada nilai-nilai ilahiah (Q.S Al-Maidah : 55-57).