Diantara dalil yang menganjurkan untuk menunaikan
zakat fitrah adalah :
- Firman Allah I :"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman), dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia shalat" (Al-A'la: 14-15)
- Hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas , ia berkata :" Rasulullah SAW. telah mewajibkan zakat fitrah bagi orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fithrah tersebut) ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (Muttafaq 'Alaih)
Setiap muslim
wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang masih dalam
tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang
berlaku umum di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki
sisa makanan untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam. Zakat tersebut
lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir miskin.
Adapun waktu
pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh juga sehari
atau dua lari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran zakat fitrah
setelah hari Raya.
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma : "Rasulullah SAW. telah
mewajibkan zakat fithrah sebagai penyuci orang yang berpuasa dari kesia - siaan
dan ucapan kotor, dan sebagai pemberian makan kepada fakir miskin. "Barangsiapa
yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima, dan barang
siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah biasa.
"(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) (Dan diriwayatkan
pula Al Hakim, beliau berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
Zakat fitrah
tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya(*),(*)''' Berdasarkan hadits Abu
Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah adalah dari lima jenis
makanan pokok (Muttafaq 'Alaih). Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya
sebagian ulama menyatakan bahwa yang dimaksud adalah makanan pokok
masing-masing negeri. Pendapat yang melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan
uang ini dikuatkan bahwa pada zaman Nabi juga terdapat
nilai tukar (uang), dan seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan
mengeluarkan zakat dengan nilai makanan tersebut, tetapi beliau tidak
melakukannya. Adapun yang membolehkan zakat fithrah dengan nilai tukar adalah
Madzhab Hanafi.
Karena hal itu
tidak sesuai dengan ajaran Nabi. Dan diperbolehkan bagi jamaah (sekelompok manusia) memberikan jatah
seseorang, demikian pula seseorang boleh memberikan jatah orang banyak. Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali
hanya kepada fakir miskin atau wakilnya. Zakat ini wajib dibayarkan ketika
terbenamnya matahari pada malam 'Id. Barangsiapa meninggal atau mendapat
kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi diri dan keluarganya) sebelum
terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Tetapi jika
ia mengalaminya seusai terbenam matahari, maka ia wajib membayarkannya (sebab
ia belum terlepas dari tanggungan membayar fitrah).
Hikmah disyari'atkannya Zahat Fitrah
- Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Allah memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmat-Nya.
- Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Allah Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
- Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Allah atas nikmat ibadah puasa. (Lihat Al Irsyaad Ila Ma'rifatil Ahkaam, oleh Syaikh Abd. Rahman bin Nashir As Sa'di, hlm. 37. )
- Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.