Pengantar Fiqih

Oleh : Yuyu Sopiudin
  1. Nash (Sumber Hukum) Al-Qur’an & As-Sunah ada yang Qot’iyud dilalah (pasti isyaratnya) dan Dhoniyud dilalah (tidak jelas isyaratnya). 
  2. Fiqih secara bahasa “Al-Fahmu” artinya pemahaman. Sedangkan menurut Istilah adalah Pengetahuan tentang Hukum Syara’ yang dihasilkan dari Istinbatul Ahkam (penelitian & pengkajian) dari dalil-dalil (Qur’an & Sunah) dengan cara Ijtihad. 
  3. Ijtihad adalah mencurahkan segala kemampuan untuk menghasilkan hukum-hukum syara’ (Fiqih) dengan dalil-dalil Syara’. 
  4. Dalil-dalil Syara’ yang disepakati adalah Al-Qur’an, As-Sunah, Ijma dan Qiyas
  5. Dalil-dalil Syara’ yang tidak disepakati adalah ke-empat hal di atas di tambah dengan Ihtisan, ‘Urf, Maslahatul Mursalah, Syadud Dzaro’i dan lail-lain 
  6. Pembahasan Fiqih secara garis besar ada 2 macam : pertama membahas yang berhubungan dengan Allah disebut Fiqih Ibadah; kedua membahas aspek hubungan antar sesama manusia secara luas yang disebut dengan Fiqih Mu’amalah
  7. Fiqih Mu’amalah banyak bentuknya : Fiqih Jinayah (Pidana), Siyasah (Politik/Ketatanegaraan), Munakahah (Perkawinan), Iqtishodiyah (Jual-beli), Mawarits (kewarisan), Murofa’ah (Hukum Acara) dan Al-Ahkam Ad-Dauliyah (Hubungan Internasional). 
  8. Mu’adz bin Jabal pernah ditanya oleh Rasululloh Saw ketika akan diutus ke Yaman; wahai Muadz apa yang akan engkau lakukan ketika sampai di Yaman ? Mu’adz menjawab; aku akan memutus dengan kitab Allah, bagimana jika tidak ditemukan ? maka akan memutus dengan dengan Sunah Rasul, bagaimana jika tidak ditemukan ? aku akan berijtihad dengan pikiranku. Lalu Rasul menepuk Mu’adz sambil berkata segala puji bagi Allah yang telah memberikan kecocokan utusanku dengan utusan-Nya (HR. Muslim). 
  9. Asal dalam Ibadah adalah berhenti dan mengikuti sedangkan asal dalam mu’amalah adalah dima’afkan / dibolehkan (Al-Bayan : 230). 
  10. Perubahan sebuah hukum sangat dipengaruhi oleh perubahan situasi dan kondisi (Mabadi Awaliyah Karya Abdul Hamid Hakim). 
Disampaikan pada Pengajian Rutin sebagai materi perdana dalam kajian Fiqih Sabtu Ke-2 di Madrasah An-Nahl, Sabtu, 14 Nopember 2009 pukul 16.00 WIB.