Hak Suami Atas Istri Menurut Syariat

Sesungguhnya syariat Islam menjadikan amal berbakti kepada suami sebagai amal utama bagi seorang wanita yang telah menjadi istri dan terikat dalam ikatan pernikahan. Imam Ahmad meriwayatkan;
مسند أحمد (4/ 85)
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّتْ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
dari Abdurrahman bin Auf berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang istri melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan ta'at kepada suaminya, niscaya akan dikatakan kepadanya; 'Masuklah kamu ke dalam syurga dari pintu mana saja yang kamu inginkan (H.R.Ahmad)
Dalam hadis di atas dijelaskan jika seorang wanita menunaikan hak Allah dengan melakukan Shalat lima waktu, berpuasa Ramadhan dan menjaga kemaluannya, lalu menunaikan hak hamba dengan berbakti kepada suaminya, maka amal tersebut sudah cukup menjadi tiket untuk memasuki surga dari pintu manapun yang dikehendaki. Hal ini menunjukkan bahwa amal berbakti kepada suami adalah amal terbesar seorang wanita, karena hak hamba yang wajib ditunaikan wanita adalah banyak seperti hak orang tua, hak kerabat, hak tetangga, hak fakir miskin, hak anak yatim,hak kaum muslimin dll. Namun diantara sekian hak hamba yang seharusnya ditunaikan seorang wanita, pelaksanaan salah satu hak hamba yaitu hak suami untuk ditaati ternyata sudah cukup untuk menjamin wanita masuk surga setelah dia menunaikan hak-hak Allah seperti shalat dan puasa. 
Dalam hadis yang lain, Nabi juga mengajarkan kepada wanita bahwa suami adalah surga dan neraka istri. Artinya, jika seorang istri benar dalam memperlakukan suami, maka dia berhak mendapatkan surga, tetapi jika salah dalam memperlakukan suami maka dia layak dijebloskan ke dalam neraka. Imam Ahmad meriwayatkan;
مسند أحمد (55/ 350)
عَنْ حُصَيْنِ بْنِ مِحْصَنٍ
أَنَّ عَمَّةً لَهُ أَتَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَاجَةٍ فَفَرَغَتْ مِنْ حَاجَتِهَا فَقَالَ لَهَا أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَأَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ قَالَ يَعْلَى فَكَيْفَ أَنْتِ لَهُ قَالَتْ مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ قَالَ انْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ فَإِنَّهُ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ

"Dari Husain bin Mihshan bahwa bibinya datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan menyampaikan keperluannya, beliau lalu bertanya: "Apakah kamu memiliki suami?" Dia menjawab, "Ya." Beliau bertanya lagi: "Bagaimana sikapmu terhadapnya?" dia menjawab, "Aku tidak menunda-nunda (memenuhi kebutuhannya) kecuali karena aku sudah tidak mampu lagi." Kemudian beliau bersabda: "Lihatlah di mana posisimu darinya karena sesungguhnya dia adalah Surga dan Nerakamu.(H.R.Ahmad)

Nabi menginformasikan bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah wanita, dan sebab yang membuat mereka masuk neraka kebanyakan adalah karena kufur terhadap suami. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (1/ 50)
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ يَكْفُرْنَ قِيلَ أَيَكْفُرْنَ بِاللَّهِ قَالَ يَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ وَيَكْفُرْنَ الْإِحْسَانَ لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا قَالَتْ مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ

Dari Ibnu 'Abbas berkata, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Aku diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah wanita yang kufur". Ditanyakan: "Apakah mereka kufur terhadap Allah?" Beliau bersabda: " (tidak tetapi) Mereka kufur terhadap suami, dan kufir terhadap kebaikan. Seandainya kamu berbuat baik terhadap seseorang dari mereka sepanjang masa, lalu dia melihat satu saja kejelekan darimu maka dia akan berkata: 'aku belum pernah melihat kebaikan sedikitpun darimu (H.R.Bukhari)

Begitu besarnya hak suami, sampai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengumpamakan seandainya beliau diizinkan memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain niscaya beliau akan memerintahkan seorang wanita bersujud kepada suaminya. Ahmad meriwayatkan;

مسند أحمد (25/ 199)
عَنْ حَفْصٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ
كَانَ أَهْلُ بَيْتٍ مِنْ الْأَنْصَارِ لَهُمْ جَمَلٌ يَسْنُونَ عَلَيْهِ وَإِنَّ الْجَمَلَ اسْتُصْعِبَ عَلَيْهِمْ فَمَنَعَهُمْ ظَهْرَهُ وَإِنَّ الْأَنْصَارَ جَاءُوا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا إِنَّهُ كَانَ لَنَا جَمَلٌ نُسْنِي عَلَيْهِ وَإِنَّهُ اسْتُصْعِبَ عَلَيْنَا وَمَنَعَنَا ظَهْرَهُ وَقَدْ عَطِشَ الزَّرْعُ وَالنَّخْلُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَصْحَابِهِ قُومُوا فَقَامُوا فَدَخَلَ الْحَائِطَ وَالْجَمَلُ فِي نَاحِيَةٍ فَمَشَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ فَقَالَتْ الْأَنْصَارُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّهُ قَدْ صَارَ مِثْلَ الْكَلْبِ الْكَلِبِ وَإِنَّا نَخَافُ عَلَيْكَ صَوْلَتَهُ فَقَالَ لَيْسَ عَلَيَّ مِنْهُ بَأْسٌ فَلَمَّا نَظَرَ الْجَمَلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَقْبَلَ نَحْوَهُ حَتَّى خَرَّ سَاجِدًا بَيْنَ يَدَيْهِ فَأَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِنَاصِيَتِهِ أَذَلَّ مَا كَانَتْ قَطُّ حَتَّى أَدْخَلَهُ فِي الْعَمَلِ فَقَالَ لَهُ أَصْحَابُهُ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذِهِ بَهِيمَةٌ لَا تَعْقِلُ تَسْجُدُ لَكَ وَنَحْنُ نَعْقِلُ فَنَحْنُ أَحَقُّ أَنْ نَسْجُدَ لَكَ فَقَالَ لَا يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ وَلَوْ صَلَحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إِلَى مَفْرِقِ رَأْسِهِ قُرْحَةً تَنْبَجِسُ بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيدِ ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلَحَسَتْهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ

"Dari Hafs dari pamannya, Anas bin Malik berkata, "Ada sebuah keluarga dari kaum anshar yang memiliki seekor unta yang mereka gunakan untuk menyiram ladang, hanya saja unta tersebut tiba-tiba merasa sulit bagi kami untuk mejinakkannya dan mengelak dari kami untuk ditunggangi, maka orang-orang anshar datang kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam dan berkata: "Wahai Nabi Allah! sesungguhnya ada seekor unta yang kami gunakan untuk menyiram ladang hanya saja tiba-tiba unta tersebut merasa sulit bagi kami untuk menjinakkannya dan mengelak dari kami untuk ditunggangi, padahal tanaman-tanaman serta pohon-pohon kurma kami dilanda kekeringan." Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda, "Berdirilah kalian ", lalu mereka berdiri, dan masuk ke dalam kebun sedangkan unta tersebut telah berada di sebuah tepi, maka Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam berjalan ke arahnya dan orang-orang anshar berkata: "Wahai Nabi Allah, sesungguhnya unta tersebut menjadi seperti anjing yang galak dan kami takut jika dia menerjang tuan", maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda, "Saya tidak ada masalah dengan unta ini", dan tatkala unta tersebut melihat Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam dia berjalan ke arah beliau Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam kemudian jatuh dengan bersujud di depannya lalu Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam menyentuh ubun-ubunnya dan menjinakkannya dengan suatu hal yang belum pernah terjadi sebelumnya hingga beliau Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam mempekerjakan unta tersebut. Maka para sahabat berkata kepada beliau Shallallahu'alaihi wa Sallam: wahai Rasulullah sesungguhnya binatang ini tidak memiliki akal namun dia bersujud kepada Tuan sedangkan kita adalah manusia yang berakal maka kita lebih berhak untuk bersujud kepada Tuan, maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh seorang manusia bersujud kepada manusia, dan jikalau boleh seorang manusia bersujud kepada manusia niscaya saya akan memerintahkan seorang wanita untuk bersujud kepada suaminya karena besarnya hak suami terhadapnya, demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya seandainya seorang suami memiliki luka dari ujung kaki hingga ujung kepala yang mengalirkan nanah atau darah kemudian sang istri menghadapinya hingga menjilatinya, maka hal itu belum memenuhi seluruh haknya kepadanya" (H.R.Ahmad)

Nabi memuji wanita yang selalu berusaha memperoleh ridha suaminya baik dalam keadaan zalim maupun dizalimi. An-Nasai meriwayatkan;

سنن النسائي الكبرى (5/ 361)
عن عبد الله بن عباس قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ألا أخبركم بنسائكم من أهل الجنة الودود الولود العؤود على زوجها التي إذا آذت أو أوذيت جاءت حتى تأخذ بيد زوجها ثم تقول والله لا أذوق غمضا حتى ترضى

"Dari Abdullah bin Abbas beliau berkata; Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda; Tidakkah aku beritahu kalian tentang wanita-wanita kalian yang termasuk penghuni surga? Yang penyayang, subur, dan banyak memberi manfaat kepada suaminya…yang jika menyakiti atau disakiti dia datang lalu mengambil tangan suaminya kemudian berkata; demi Allah, aku tidak bisa tidur sebelum engkau ridha" (H.R.An-Nasai)

Sebaliknya beliau juga mencela wanita yang tidak bisa berterima kasih kepada suaminya dengan mengatakan bahwa wanita-wanita semacam itu tidak dilihat dan diperhatikan Allah. An-Nasai meriwayatkan;

سنن النسائي الكبرى (5/ 354)
عن عبد الله بن عمرو قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : لا ينظر الله إلى امرأة لا تشكر لزوجها وهي لا تستغني عنه

"Dari Abdullah bin 'Amr beliau berkata; Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda; Allah tidak melihat seorang wanita yang tidak bisa berterima kasih kepada suaminya padahal dia membutuhkan suami" (H.R.An-Nasai)

Nabi menjamin, jika seorang wanita benar dalam memperlakukan suaminya, lalu wanita tersebut mati dalam keadaan suaminya ridha kepadanya, maka wanita tersebut akan dimasukkan ke dalam surga. At-Tirmidzi meriwayatkan;

سنن الترمذى (4/ 388)
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ قَالَتْ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ مَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَنْهَا رَاضٍ دَخَلَتْ الْجَنَّةَ

"dari Umu Salamah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Wanita manapun yang meninggal dan suaminya dalam keadaan ridha (kepadanya), niscaya dia masuk surga (H.R.At-Tirmidzi)."

Dengan besarnya hak yang dimiliki suami seperti ini maka wajarlah jika Islam memberikan hak memilih suami itu sepenuhnya kepada wanita. Siapapun tidak berhak mengintervensi pilihan suami seorang wanita, apalagi memaksanya. Jika seorang wanita menikah karena dipaksa (meski oleh orang tuanya), maka syariat memberi hak Khiyar (memilih) antara melanjutkan pernikahan atau membatalkannya. Ketidaktaatan seorang wanita kepada orangtuanya dalam hal memilih calon suami tidak tergolong kedurhakaan, dan malah jika ayah (yang menjadi wali wanita) menghalang-halangi wanita menikah dengan lelaki pilihannya maka ayah tersebut dianggap telah melakukan 'Adhl (mempersulit pernikahan) yang diharamkan syariat, dan statusnya menjadi orang fasik yang ditolak persaksiannya dan gugur hak perwaliannya. Allah berfirman;

{فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ} [البقرة: 232]

Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat saling ridho di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. (Al-Baqarah;232)

Karena itu, dengan memahami paparan nash diatas bisa difahami bahwa hak suami adalah hak yang besar, dan amal utama seorang wanita yang telah berumah tangga adalah berbakti kepada suaminya. Seorang wanita bebas memilih siapapun yang akan jadi suaminya, tetapi jika sudah menikah dengan lelaki pilihannya, maka dia terkena tanggung jawab berbakti semaksimal mungkin kepada suaminya. Wanita sulit menyalahkan orang lain jika suami jahat yang ditemuinya adalah adalah hasil pilihannya sendiri.

Namun, masalahnya sekarang tentu bukan menyesali pilihan, kerena pernikahan sudah terjadi dan anak-anak telah lahir. Lebih bijaksana jika memahami bahwa suami yang jahat adalah bentuk ujian, dan ujian apapun yang dihadapi pasti berada diarea yang disanggupi karena Allah tidak pernah membebani hamba kecuali sekedar kesanggupannya, dan setiap jiwa akan mendapatkan sesuai yang diusahakannya. Allah berfirman;

{ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ} [البقرة: 286]

Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Al_Baqarah-286)

Selanjutnya, setelah mengetahui besarnya hak suami dan amal utama seorang wanita untuk berbakti, harus diketahui bekal utama untuk menjalankan amal tersebut yaitu; Shobr (ketabahan)

Keempat; menghadapi dengan Sabar

Harus difahami terlebih dahulu bahwa jahatnya pasangan tidak menunjukkan buruknya kita. Jahatnya pasangan juga tidak boleh menjadi alasan agar kita tidak menjadi shalih. Asiyah, suaminya jahat yaitu Fir'aun, tetapi Asiyah adalah wanita shalihah yang jelas dijamin masuk surga oleh Allah. Nabi Nuh istrinya Kafir, namun hal itu tidak menjadi alasan Nabi Nuh menjadi tidak shalih. Pasangan hidup tidak lebih hanya ujian hidup. Apa yang didapatkan itulah yang dihadapi. 

Memang menjadi idaman setiap wanita untuk mendapatkan suami yang shalih, yang lembut, setia, pengertian, bertutur kata halus, berimu, membimbing, bertanggungjawab dan kriteria-kriteria ideal lainnya. Namun harus diingat, saat ini kita hidup di dunia, bukan di surga. Dunia adalah negeri ujian, bukan negeri pembalasan. Karena itu sebaik-baik suami tentu tetaplah ada celah kekurangannya, dan seburuk-buruk suami tentu tetaplah ada sisi kebaikannya. Setiap kali wanita bertemu dengan kondisi tidak ideal dalam rumah tangga yang menyusahkannya akibat perlakuan suami, maka sebaik-baik sikap adalah Shobr (tabah). Kesusahan yang dihadapi dengan Shobr karena semata-mata ingin memperoleh ridha Allah, akan menghapuskan dosa dan kesalahan seorang hamba. Bukhari meriwayatkan;

صحيح البخاري (17/ 374)
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا يُصِيبُ الْمُسْلِمَ مِنْ نَصَبٍ وَلَا وَصَبٍ وَلَا هَمٍّ وَلَا حُزْنٍ وَلَا أَذًى وَلَا غَمٍّ حَتَّى الشَّوْكَةِ يُشَاكُهَا إِلَّا كَفَّرَ اللَّهُ بِهَا مِنْ خَطَايَاهُ

"dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beliau bersabda: "Tidaklah seorang muslim tertimpa suatu penyakit dan keletihan, kehawatiran dan kesedihan, dan tidak juga gangguan dan kesusahan bahkan duri yang melukainya melainkan Allah akan menghapus kesalahan-kesalahannya.(H.R.Bukhari)"

Terhapusnya dosa bermakna bersihnya diri. Bersihnya diri dan kesucian jiwa akan membuat seorang hamba dicinta Rabbnya. Jika seorang hamba sudah dicintai Rabbnya maka doanya akan didengar, kebutuhannya akan dipenuhi, dilindungi dari marabahaya, dan dibela jika disakiti. Boleh jdi juga dengan kedekatan kepada Allah seorang wanita bisa membuat keajaiban, yakni menjadi perantara suaminya menjadi orang shalih sebagaimana dirinya. Kisah-kisah keajaiban dalam rumah tangga semacam ini cukup banyak di masyarakat.

Jadi yang dilakukan bukan meratapi nasib dan menyesali diri, tetapi berbuat, beramal, dan beraksi semaksimal mungkin sebatas yang dimampui dan kapasitas yang didapatkan. Asiyah istri Firaun adalah contoh terbesar seorang wanita yang berhasil beramal dengan benar, meskipun bersuamikan orang jahat. Asiah telah berhasil melewati episode hidup di dunia ini dengan sempurna dan telah dijamin masuk surga karena dengan sikap hidupnya yang benar. Hendaknya Asiyah ini benar-benar menjadi teladan. Allah berfirman;

{وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا لِلَّذِينَ آمَنُوا امْرَأَتَ فِرْعَوْنَ إِذْ قَالَتْ رَبِّ ابْنِ لِي عِنْدَكَ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ وَنَجِّنِي مِنْ فِرْعَوْنَ وَعَمَلِهِ وَنَجِّنِي مِنَ الْقَوْمِ الظَّالِمِينَ} [التحريم: 11]

dan Allah membuat isteri Fir'aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata: "Ya Rabbku, bangunkanlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam firdaus, dan selamatkanlah aku dari Fir'aun dan perbuatannya, dan selamatkanlah aku dari kaum yang zhalim (At-tahrim;11).

Namun, kadang-kadang persoalan dalam rumah tangga telah mencapai level berat sehingga sulit diselesaikan dengan baik. Karena itu Islam memberikan solusi talak. Hanya saja Allah membenci dan tidak menyukai talak meskipun memubahkannya. Talak hendaknya dijadikan solusi terakhir jika persoalan sudah tidak mungkin lagi diselesaikan dengan cara baik-baik.

Seorang wanita hendaknya juga perlu berhati-hati dalam meminta talak, karena meminta talak dengan alasan yang tidak benar adalah haram dan pelakunya diancam tidak bisa mencium baunya surga. Imam Ahmad meriwayatkan;

مسند أحمد (45/ 360)
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ
قَالَ رَسُولُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا الطَّلَاقَ مِنْ غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

dari Tsauban berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda; "Siapa pun wanita yang meminta talak pada suaminya tanpa alasan maka bau surga haram baginya." (H.R.Ahmad)

Alasan yang benar meminta Tafriq (pemisahan ikatan pernikahan oleh Hakim) yang tidak haram adalah semisal suami tidak memberi nafkah, suami gila, suami impoten, suami terkena penyakit yang berbahaya jika hidup bersama dan semisalnya. Jika sekedar kasarnya ucapan, maka hal itu belum cukup untuk membolehkan wanita meminta Tafriq. Jadi, menyikapi dengan Shobr sebagaimana direkomendasikan adalah sikap yang paling bijaksana, terlebih lagi kondisi anak yang sudah tiga, perceraian secara tidak langsung akan mempengaruhi perkembangan psikologi anak. Mudah-mudahan Allah memberi Taufiq katabahan. Wallahualam.